PORTAL JEPARA - Mulai Senin 27 Juni 2022 pemerintah melakukan sosialisasi syarat beli minyak goreng wajib dengan PeduliLindungi.
Masyarakat diwajibkan saat beli minyak goreng harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beli minyak goreng untuk memantau tata kelola distribusi mulai dari produsen hingga konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya Jumat 24 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Jadwal Tinju dan One Pride MMA di tvOne Hari Ini Sabtu 25 Juni 2022
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.