Syarat Cairkan BSU Kemendikbud untuk Guru Honorer atau PTK Non-PNS

- 27 Juni 2021, 09:00 WIB
Syarat dan cara mencairkan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud
Syarat dan cara mencairkan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud /Tangkapan penjelasan BSU Kemendikbud oleh Mendikbud Nadiem Makarim/

PORTAL JEPARA - Untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud bagi guru honorer atau PTK Non-PNS, ada syarat yang harus dipenuhi.

Diketahui, BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS bisa dicarikan dengan mengaktifkan rekening bank sebelum 30 Juni 2021.

Adadpun yang harus dipenuhi guru honorer atau PTK Non-PNS saat ingin mencairkan BSU Kemendikbud, berikut ini syaratnya:

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP 2021, Jadwal Acara Trans7 Sabtu 26 Juni 2021

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
  4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar memaparkan, BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

Baca Juga: Live Gratis 16 Besar Euro 2020 Wales Vs Denmark, Jadwal Acara RCTI Sabtu 26 Juni 2021

“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.

Adapun cara untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS dari Kemendikbud:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x