Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru Honorer atau PTK Non-PNS, Masuk ke Laman info.gtk.kemdikbud.go.id

- 27 Juni 2021, 06:25 WIB
Cara cek pencairan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud di laman info GTK
Cara cek pencairan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud di laman info GTK /Tangkapan layar laman info GTK/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara cek penerima BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS dengan mengakses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Melalui laman remi Kemendikbud tersebut, guru honorer dapat memastikan dirinya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dalam program BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS.

BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS dapat dicairkan sebelum 30 Juni dengan cara aktivasi rekening bank penyalur.

Baca Juga: 6 Daftar Wisata Air di Kabupaten Jepara yang Wajib Anda Dikunjungi, Mana Saja

Informasi bank penyalur tersebut akan terlihat ketika guru honorer atau PTK Non-PNS mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP 2021, Jadwal Acara Trans7 Sabtu 26 Juni 2021

Setelah melakukan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, segera bawa dokumen berikut ini dan menuju bank penyalur. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x