Cara Cek NIK KTP Terdaftar Atau Tidak, Bisa Lewat SMS dan WhatsApp

- 24 Januari 2022, 13:34 WIB
Cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil pusat atau tidak dengan SMS dan WhatsApp
Cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil pusat atau tidak dengan SMS dan WhatsApp /prfmnews

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara untuk cek NIK KTP Anda terdaftar di pusat atau tidak dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.

Kini, Anda bisa mengetahui NIK KTP Anda terdaftar atau tidak dengan hanya melalui SMS atau WhatsApp.

Dalam instagram @indonesiabaik.id ditunjukkan bagaimana cara untuk melakukan cek NIK KTP ini karena sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Soal Nikah Tapi Belum Punya Pekerjaan, Ortu Wajib Camkan!

Namun, NIK KTP terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda apakah valid terdaftar di pusat atau tidak? simak ulasan berikut ini.

Untuk mengetahui status NIK KTP terdaftar atau tidak, kini masyarakat bisa melakukannya secara mudah.

1. Lewat SMS

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x