Hindari Sanksi Badan Anti Doping Dunia, Yoyok Sukawi Sarankan Hal Ini ke Kemenpora

- 9 Oktober 2021, 20:53 WIB
Hindari Sanksi Badan Anti Doping Dunia, Yoyok Sukawi Sarankan Hal Ini ke Kemenpora
Hindari Sanksi Badan Anti Doping Dunia, Yoyok Sukawi Sarankan Hal Ini ke Kemenpora /PSIS Semarang



PORTAL JEPARA - Anggota Komisi X DPR RI Yoyok Sukawi memberikan sejumlah saran pada kemenpora agar Indonesia tak terkena sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Saran Yoyok Sukawi itu berkaitan dengan teguran dari Badan Anti Doping Dunia pada Indonesia.

Pada 7 Oktober lalu, Badan Anti Doping Dunia mengirim surat teguran kepada Indonesia karena dianggap tidak patuh pada penegakan standar anti-doping karena tidak mengikuti Test Doping Plan (TDP) yang dibuat pada tahun 2020.

Yoyok Sukawi yang juga merupakan CEO PSIS Semarang tersebut tak ingin Indonesia meremehkan surat teguran tersebut.

Baca Juga: CEO PSIS Semarang Ditanya Siapa Tim Terkuat, Jawabannya Bukan Persib atau Persija

Teguran itu bukan main-main, karena Indonesia bisa saja terkena sanksi dan itu akan merugikan olahraga di negeri ini.

“Beberapa pihak terkait harus cepat merespons. Kemenpora dan LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) harus segera mengirimkan sampel ke lab anti doping. Apalagi Pak Menpora juga sudah menjelaskan bahwa sampel dari PON akan dikirim ke sana,” ujar Yoyok Sukawi, Sabtu 9 Oktober 2021.

Yoyok Sukawi meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai otoritas pemerintah dalam bidang olahraga untuk merespons cepat surat teguran tersebut.

Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap Indonesia tidak menerima hukuman karena anggapan WADA yang menganggap Indonesia tidak taat patuh pada aturan mengenai larangan doping.

Indonesia sendiri apabila dinyatakan bersalah tidak bisa memenuhi standar anti-doping terancam terkena hukuman.

Seperti pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan.

“Jangan sampai kita kena hukuman. Itu akan merugikan dan nama Indonesia akan buruk di dunia olahraga internasional. Semoga masalah ini segera terselesaikan dan kontingen Indonesia bisa berkompetisi dengan normal,” tandas Yoyok Sukawi.

Selain itu, LADI juga dilarang duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Baca Juga: Sinyal Kuat David Da Silva merapat ke PSIS Semarang, Dua Petinggi Klub Follow Akun DDS

Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.

Sebelumnya, Menpora Zainudin Amali sendiri telah melakukan klarifikasi bahwa pihaknya akan koordinasi dengan LADI untuk memberikan klarifikasi bahwa pada tahun 2020 LADI tidak dapat mengirimkan jumlah sampel sesuai dengan TDP karena olahraga terhenti akibat adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020.

“Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sampel yang dikirim ke Lab anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sampel yang diambil saat PON XX Papua,” ujar Zainudin Amali melalui rilis resmi Kemenpora.

Sekali lagi Yoyok Sukawi menegaskan agar Kemenpora dan LADI merespon cepat soal surat teguran Badan Anti Doping Dunia tersebut. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x