PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB

- 23 November 2021, 16:45 WIB
PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB
PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB /Instagram @pengamatsepakbola



PORTAL JEPARA - PSIS Semarang terancam sanksi usai laga melawan PSM Makassar. Hal itu merujuk pada kesalahan fatal kiper Jandia Eka yang salah jersey.

Salah mengenakan jersey sebagaimana yang terjadi pada kiper PSIS Semarang bisa saja dikenai sanksi sebagian regulasi dari PT LIB.

Yuk cek ketentuan dari PT LIB untuk melihat potensi ancaman sanksi pada PSIS Semarang terkait jersey kiper Jandia Eka.

Dalam laga melawan PSM Makassar, PSIS semarang sebenarnya meraih kemenangan 1-0. Namun bukan gol kemenangan yang menjadi pembicaraan saat ini melainkan jersey jandia Eka.

Baca Juga: Indosiar Unggah Video PSIS Semarang vs PSM Kontroversi, Yacob Sayuri Offside atau Offside?

Jandia Eka yang bermain sejak menit pertama ternyata salah mengenakan kostum. Di punggungnya tertulis nama J Ribowo. Joko Ribowo sendiri merupakan kiper cadangan Laskar Mahesa Jenar.

Apakah hal itu sebuah pelanggaran?

Jika merujuk pada peraturan PT LIB ada ketentuan Pasal 20 poin 2 maka sudah jelas aturan tersebut berbunyi:

"Klub menentukan 11 Pemain utama dan 10 Pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di formulir pertandingan. Khusus untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus.".

PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB
PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB REGULASI BRI LIGA 1 – 2021/2022


Sementara di Formulir pertandingan nama Jandia tertera dengan nomor 30. Sementara jersey yang ia kenakan dengan nama J Ribowo bernomor punggung 33.

Baca Juga: Semarang Full Senyum Dibalas Milo Out Dampak PSIS Semarang vs PSM Makassar

Momen Jandia mengenakan jersey bernomor 33 juga tersorot kamera video.

Lalu apa sanksi yang bisa saja jadi diterima klub atas kesalahan tersebut?

Dalam ketentuan di Pasal 44 poin 1 dijelaskan:

"Setiap Pemain dalam bermain di Pertandingan wajib menggunakan Seragam di mana di
bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB.
Posisi nama pemain di seragam bagian punggung pemain boleh berada di atas atau bawah
nomor punggung. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan".

Kemudian di poin 8 pada pasal yang sama menyebutkan "Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,-".

PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB
PSIS Terancam Sanksi Ini Buntut Jandia Salah Jersey, Cek Pasal Ketentuan PT LIB REGULASI BRI LIGA 1 – 2021/2022


Nah, itu dia potensi sanksi denda yang bisa saja diterima oleh Klub PSIS Semarang usai kiper Jandia Eka Putra salah mengenakan jersey. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x