Stadion Citarum Semarang Selama Dikelola PT Mahesa Jenar Kondisi Memprihatinkan

- 5 Juni 2023, 12:52 WIB
Stadion Citarum Semarang Selama Dikelola PT Mahesa Jenar Kondisi Memprihatinkan.
Stadion Citarum Semarang Selama Dikelola PT Mahesa Jenar Kondisi Memprihatinkan. /Ambar Adi Winarso

Ia mengaku dalam seminggu sejak dikelola PT Saudara Meroket Bersama (SMB), akhirnya secara bertahap kerusakan itu mulai diperbaiki. “Akhirnya setelah pengelolaan baru, seminggu ini mulai diperbaiki sedikit-sedikit,” ujarnya.

Fravarta menyebut Stadion Citarum merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang. Aset tersebut selama tiga tahun dikelola oleh PT Mahesa Jenar dengan nilai pengelolaan Rp 1 miliar pertahun. Kebijakan untuk mengalih tangankan hak pengelolaan, karena ada penawaran yang lebih tinggi, yaitu Rp 1,1 miliar pertahun yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Semarang. Dirinya pun mengaku tidak pernah melarang PSIS untuk menggunakan stadion Citarum sebagai homebase.

Baca Juga: AHY Bikin Heboh Semarang, Datangi CFD Hingga Dikerumuni Ibu-Ibu Berswafoto

"Stadion Citarum telah berpindah tangan pengelolaan oleh PT Saudara Meroket Bersama. Karena sebelumnya PT Mahesa Jenar sudah tidak melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang," katanya.

Fravarta menjelaskan, bahwa pengelolaan aset milik pemerintah Kota Semarang itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya PT Mahesa Jenar memegang hak pengelolaan selama tiga tahun, dengan prosesnya perpanjangan kontrak setiap tahun. Kontrak manajemen PSIS untuk mengelola stadion Citarum berakhir pada tanggal 23 April 2023.

Baca Juga: Hadapi El Nino Petani Kabupaten Semarang Siapkan Irigasi dan Sumur Resapan

Pihak PT Mahesa Jenar sendiri tidak memperpanjang kontrak dan saat itu Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan toleransi waktu penawaran perpanjangan. "Sehingga ketika ada pihak lain yang berminat mengelola maka pemkot memberikannya kepada pihak pengelola yang baru," tandasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjelaskan, dalam pengelolaan asetnya, Pemerintah Kota Semarang berjalan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan, di mana terkait pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2021 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah.

"Berbicara profesionalitas, maka barang milik daerah pun juga harus dikelola secara profesional, artinya bahwa ini bukan lembaga sosial yang sudah diatur segala sesuatunya dalam Permendagri," terang Iswar.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x