PORTAL JEPARA - Produk China semakin sulit masuk ke negara Amerika Serikat salah satunya peraturan larangan pemakaian produk buatan China dalam berbagai perangkat pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut tidak ketinggalan pula aplikasi video pendek yang sangat populer yaitu TikTok.
Beredar isu yang diduga kuat akan adanya undang-undang pelarangan penggunaan aplikasi TikTok, itu ditandai dengan dilarangnya penggunaan TikTok dalam berbagai perangkat pemerintahan Amerika Serikat.
Baca Juga: Sah Menjadi GOAT, Wajah Lionel Messi Bakal Muncul di Uang Peso Argentina
Pihak Amerika Serikat menyebutkan mengenai pelarangan ini karena terakait masalah keamanan dimana TikTok yang sebagian aplikasi buatan China
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) AS telah mengirim pesan perintah untuk semua anggota parlemen dan staf, yakni menghapus TikTok dari semua perangkat mereka.
Pelarangan Aplikasi TikTok yang notabene sebagai produk China bukan lah pertama kalinya di larang Amerika Serikat.
Dimana sebelumnya, 19 negara bagian Amerika Serikat juga melakukan pemblokiran kepada berbagai aplikasi buatan China.
Pemerintah Amerika Serikat berpendapat bahwa aplikasi buatan China mampu berubah sebagai alat melacak orang dan menyensor konten.
RUU yang akan segera disahkan sebagai undang-undang telah pasti memuat pasal-pasal pelarangan TikTok.
"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," ujar juru bicara Kepala Pejabat Administrasi.
Aplikasi video pendek TikTok telah menjadi sarana hiburan dan dipakai lebih dari 130 juta orang pengguna dari Negeri Paman Sam tersebut.
Selain itu dengan adanya larangan penggunaan tersebut, diprediksi akan berdampak penurunan reputasi TikTok, dan tidak menjadi kemungkinan para pengiklan akan kabur.
Sementara itu, TikTok menanggapi larangan peredaran aplikasinya sebagai hal biasa dalam dunia politik, tanpa memberi dampak bagi mereka.***