6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia

- 30 Desember 2022, 08:44 WIB
6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia
6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia /Pixabay/Myriams-Fotos

PORTAL JEPARA - Berikut ada enam negara yang sudah terapkan cukai minuman berpemanis. Salah satunya ada Indonesia.

Pemerintah Indonesia di tahun 2023 akan mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dan kemasan (MBDK).

Peraturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR-RI pada 27 September 2022 lalu.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Positif Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat di 2023

Diberlakukannya cukai untuk minuman berpemanis ini bertujuan untuk menjadi salah satu pemasukan negara, tujuan lainnya adalah untuk mengatur konsumsi gula pada masyarakat.

Minuman berpemanis diketahui menjadi salah satu sumber masalah kesehatan. Menurut data WHO pada tahun 2017 salah satu manfaat adanya cukai minuman berpemanis adalah mengurangi tingkat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula yang berlebihan dan mengurangi tingkat obesitas pada masyarakat.

Tak hanya di Indonesia, 6 negara ini telah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis, simak daftarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun 2023 Pemerintah akan Berlakukan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 

1. Hungaria

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x