PORTAL JEPARA - Siap-siap di tahun 2023 pemerintah akan berlakukan tarif cukai minuman berpemanis seperti halnya yang diterapkan pada produk rokok (hasil tembakau).
Isu akan diberlakukannya tarif cukai minuman berpemanis awalnya tengah ramai dibahas saat beberapa waktu lalu viral kasus somasi PT Es Teh Indonesia Makmur, produsen merek minuman es.teh Indonesia, kepada konsumennya.
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar.
Baca Juga: 5 Deretan Mobil Listrik yang Populer di Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Dalam kesepakatan itu, cukai minuman berpemanis ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan tahun 2023.
Anggota Banggar DPR Bramantyo Suwondo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyepakati penyusunan indikator untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Salah satu kesepakatan itu adalah target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai sumber keuangan negara.
Baca Juga: AWAS Macet! Yoyok Sukawi Minta Pemerintah Sigap Hadapi Libur Nataru
Banggar dan pemerintah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 naik Rp1,4 triliun dari usulan pemerintah yang tercantum dalam dokumen awal RAPBN 2023, yakni Rp301,79 triliun.