PORTAL JEPARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tahun 2023, pada Rabu, 7 Desember 2022, tercatat Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.060.348.
Gubernur Ganjar Pranowo telah mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Ganjar mengatakan penetapan UMK ini mendasari peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Selain Kota Semarang yang ditetapkan mempunyai UMK tertinggi, Kabupaten Banjarnegara ditetapkan memiliki UMK terendah se-Jawa Tengan yaitu sebesar RP1.958.169,69.
Hal itu dimana kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi , karena hasil perhitungan UMK dibawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Ganjar juga mengatakan kabupaten Kudus, memiliki persentase kenaikan UMK terendah yaitu sebesar 6,4 persen, karena pertumbuhan ekonomi kabupaten kudus pada angka negatif.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea The Glory, Sadisnya Si Cantik Song Hye Kyo Balas Dendam
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.