Pada 2018, Afrika Selatan menerapkan pajak 10 persen, yang disebut Health Promotion Levy untuk minuman manis—tetapi tidak termasuk jus buah. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram.
Baca Juga: Amerika Serikat Larang Anggota Parlemen dan Staf Pakaian TikTok, Ancam Keamanan Negara
Dampaknya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini, tetapi harga minuman tidak berkarbonasi yang dikenakan pajak tidak mengalami kenaikan
6. Chile
Mulai tahun 2013, Otoritas Chili memungut pajak sebesar 13 persen untuk minuman non alkohol. Pada tahun 2014, pajak ini dinaikkan dari 13 persen menjadi 18 persen, hanya untuk minuman ringan dengan sedikitnya 6,25 gram gula per 100 ml.
Sebaliknya, terdapat pemotongan tarif pajak dari 13 persen menjadi 10 persen untuk minuman ringan dengan kadar gula kurang dari batas yang ditentukan tersebut. Harga minuman ringan tinggi gula meningkat rata-rata 1,9 persen dan turun 1,7 persen untuk minuman ringan rendah gula.
Baca Juga: Usai Menjuarai World Cup 2022, Pemerintah Argentina Larang Warganya Beri Nama Anak Messi
Itulah 6 negara di dunia yang telah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis. ***