6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia

- 30 Desember 2022, 08:44 WIB
6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia
6 Negara Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Termasuk Indonesia /Pixabay/Myriams-Fotos

PORTAL JEPARA - Berikut ada enam negara yang sudah terapkan cukai minuman berpemanis. Salah satunya ada Indonesia.

Pemerintah Indonesia di tahun 2023 akan mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dan kemasan (MBDK).

Peraturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR-RI pada 27 September 2022 lalu.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Positif Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat di 2023

Diberlakukannya cukai untuk minuman berpemanis ini bertujuan untuk menjadi salah satu pemasukan negara, tujuan lainnya adalah untuk mengatur konsumsi gula pada masyarakat.

Minuman berpemanis diketahui menjadi salah satu sumber masalah kesehatan. Menurut data WHO pada tahun 2017 salah satu manfaat adanya cukai minuman berpemanis adalah mengurangi tingkat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula yang berlebihan dan mengurangi tingkat obesitas pada masyarakat.

Tak hanya di Indonesia, 6 negara ini telah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis, simak daftarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun 2023 Pemerintah akan Berlakukan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 

1. Hungaria

Sejak September 2011, pemerintah Hungaria menetapkan pajak sebanyak 4% untuk makanan dan minuman yang mengandung banyak gula dan garam, seperti minuman ringan, kembang gula, makanan ringan asin, bumbu, dan selai buah. Dan pada 2016, penetapan pajak tersebut telah mengurangi konsumsi minuman energi masyarakat sebesar 22% dan 19% pada asupan minuman ringan manis.

2. Meksiko 

Meksiko menerapkan cukai pada minuman berpemanis pada Januari 2014. Lewat kebijakan tersebut, ditetapkan 1 peso per liter untuk minuman berpemanis atau meningkat sekitar 11 persen untuk minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis. Pemerintah Meksiko mengklaim pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$1,2 miliar di tahun pertama penerapannya.

3. Amerika Serikat

Pajak minuman manis sebesar 1 sen per fluid ons diperkenalkan di Berkeley, California pada 2015 yang menghasilkan kenaikan harga rata-rata 0,83 sen per fluid ons. Satu tahun setelah pengenaan pajak tersebut, terjadi penurunan 21% dalam konsumsi minuman manis. 

Baca Juga: Amerika Serikat akan Melarang Aplikasi TikTok, Dianggap Dapat Mengancam Keamanan

Hal yang sama juga diperkenalkan di kota Philadelphia pada tahun 2017. Pajak tersebut sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, yang menyebabkan kenaikan harga sebesar 21 persen untuk minuman kena pajak.

4. Portugal

Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2017 dengan rincian sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter. Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7 persen pada tahun pertama penerapannya. Terdapat pula reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11 persen dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.

5. Afrika Selatan

Pada 2018, Afrika Selatan menerapkan pajak 10 persen, yang disebut Health Promotion Levy untuk minuman manis—tetapi tidak termasuk jus buah. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram. 

Baca Juga: Amerika Serikat Larang Anggota Parlemen dan Staf Pakaian TikTok, Ancam Keamanan Negara

Dampaknya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini, tetapi harga minuman tidak berkarbonasi yang dikenakan pajak tidak mengalami kenaikan

6. Chile

Mulai tahun 2013, Otoritas Chili memungut pajak sebesar 13 persen untuk minuman non alkohol. Pada tahun 2014, pajak ini dinaikkan dari 13 persen menjadi 18 persen, hanya untuk minuman ringan dengan sedikitnya 6,25 gram gula per 100 ml. 

Sebaliknya, terdapat pemotongan tarif pajak dari 13 persen menjadi 10 persen untuk minuman ringan dengan kadar gula kurang dari batas yang ditentukan tersebut. Harga minuman ringan tinggi gula meningkat rata-rata 1,9 persen dan turun 1,7 persen untuk minuman ringan rendah gula. 

Baca Juga: Usai Menjuarai World Cup 2022, Pemerintah Argentina Larang Warganya Beri Nama Anak Messi

Itulah 6 negara di dunia yang telah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x