KKP Sebut 68 Nelayan Indonesia sedang Jalani Proses Hukum di Luar Negeri, Mana Saja?

- 23 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi kapal nelayan. KKP menyebut saat ini terdapat 68 nelayan Indonesia sedang menjalani proses hukum di luar negeri
Ilustrasi kapal nelayan. KKP menyebut saat ini terdapat 68 nelayan Indonesia sedang menjalani proses hukum di luar negeri /Pixabay/ Dimitris Vetsikas

PORTAL JEPARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyebut sebanyak 68 nelayan Indonesia saat ini tengah menjalani proses hukum di luar negeri.

Puluhan nelayan Indonesia yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri tersebut diduga melakukan pelanggaran melintas batas negara.

Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021 mengatakan pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.

Menurut Teuku, puluhan nelayan yang saat ini sedang menjalani proses hukum luar negeri di meliputi sejumlah negara.

"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," katanya.

Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.

Oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.

"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.

Antam menuturkan banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah