PORTAL JEPARA - Pemerintah Turki sudah bebaskan visa berkunjung bagi para warga negara Indonesia di akhir tahun 2021 ini.
Para WNI atau orang Indonesia yang ingin pergi ke Turki sudah bebas visa tanpa repot lagi jika ingin tujuan wisata ke sana.
Turki bebaskan visa bagi Indonesia secara resmi diumumkan melalui kedutaan besar Turki di Jakarta pada Rabu 29 Desember 2021.
Baca Juga: Foto dan Profil Cassandra Angelie, Pemeran Vera dalam Ikatan Cinta, Instagram, Karir, Pekerjaan
Dalam pernyataan resminya, jika Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4930 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki.
Dengan demikian, pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari persyaratan visa untuk perjalanan mereka ke Turki, untuk tujuan wisata dan transit sampai dengan 30 hari tinggal di Turki.
Peraturan perjalanan bebas visa bagi Indonesia ini yang baru mulai berlaku pada 24 Desember 2021.