Wisatawan Sudah Diizinkan Datang ke Indonesia, Ini Syarat Permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A

- 12 Februari 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi Bandara. Wisatawan Asing Sudah Diizinkan Datang ke Indonesia
Ilustrasi Bandara. Wisatawan Asing Sudah Diizinkan Datang ke Indonesia /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PORTAL JEPARA - Pemerintah telah mengizinkan wisatawan asing untuk datang dan berkunjung ke Indonesia.

Wisatawan asing yang hendak mengunjungi Indonesia masuk melalui 2 pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Wisatawan asing dengan visa B211A yang datang kunjungan ke Bali dan Kepualaun Riau, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Dalam mekanisme pemberian visa, Ditjen Imigasi tentunya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan MENHUMKAM No. 34 tahun 2021 dan Surat Edaran Penanganan Covid-19 No.4 tahun 2022.

Baca Juga: NPWP Berstatus non Efektif Tidak Dapat Melakukan Aktivitas Perpajakan? Berikut Cara Pengaktifannya

Wisatawan asing yang hendak mengajukan Visa Kunjungan Wisata b211A harus dijamin atau disponsori oleh biro perjalanan wisata atau hotel. Selain itu, penjamin wajib berstatus Warga Negara Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, nilai pertanggungan asuransi kesehatan sebagai syarat kedatangan turis asing juga disesuaikan. Nilai yang dibandrol pemerintah yang awalnya senilai 100.000 USD menjadi 25.000 USD.

Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Adapun persyaratan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A menuju Bali dan Kepulauan Riau dilansir dari akun twitter @ditjen_imigrasi yang diunggah pada 4 februari 2022 yaitu:

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah