Pemerintah Amerika Serikat berpendapat bahwa aplikasi buatan China mampu berubah sebagai alat melacak orang dan menyensor konten.
RUU yang akan segera disahkan sebagai undang-undang telah pasti memuat pasal-pasal pelarangan TikTok.
"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," ujar juru bicara Kepala Pejabat Administrasi.
Aplikasi video pendek TikTok telah menjadi sarana hiburan dan dipakai lebih dari 130 juta orang pengguna dari Negeri Paman Sam tersebut.
Selain itu dengan adanya larangan penggunaan tersebut, diprediksi akan berdampak penurunan reputasi TikTok, dan tidak menjadi kemungkinan para pengiklan akan kabur.
Sementara itu, TikTok menanggapi larangan peredaran aplikasinya sebagai hal biasa dalam dunia politik, tanpa memberi dampak bagi mereka.***