Dibuka Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp.1,2 Juta Bulan Juli 2021, Cara Daftar dan Syarat

29 Juni 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi: Dibuka Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp.1,2 Juta Bulan Juli 2021, Cara Daftar dan Syarat //Pikiran Rakyat

PORTAL JEPARA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk bulan Juli 2021 sudah dibuka. Ada syarat dan cara daftar.

Bantuan BPUM usaha mikro dibuka Juli 2021, akan menyalurkan bantuan sebesar Rp.1,2 juta kepada pelaku usaha mikro agar bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Usaha mikro yang terdampat pandemi bisa usulkan daftar untuk mendapat bantuan BPUM bulan Juli 2021.

Baca Juga: Klik vicktori.semarangkota.go.id Daftar Vaksinasi Gratis bagi Pelajar, Mahasiswa, Masyarakat Umum di Semarang

Bantuan BPUM usaha mikro bulan juli berlaku bagi para pelaku usaha mirko yang belum pernah mendapat bantuan, tapi berlaku pula bagi yang pernah mendapat bantuan sebelumnya.

Apabila sudah lengkap syarat dan daftar maka bantuan BPUM usaha mikro bisa cair bulan Juli sebesar Rp.1,2 juta secara langsung.

Sebelum dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM usaha mikro untuk bulan Juli 2021, pelaku usaha mikro bisa terlebih dahulu mendapat usulan dengan mendaftar di Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten/ kota.

Baca Juga: HANYA DI SEMARANG, Pelajar, Mahasiswa Gratis Vaksinasi: Ini Cara Daftar dan Syarat

Syarat calon peneriman bantuan BPUM pelaku usaha mikro mendapat melengkapai usulan data ke dinas/badan di kabupaten/kota:

  1. NIK sesuai KTP elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP dan usaha
  5. Jenis kelamin
  6. Tanggal lahir
  7. Bidang usaha
  8. Nomor telepon
  9. Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka

  1. Penerima bantua  akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon
  2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
  3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM
  4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank dan jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos). ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler