10 Aturan Penting bagi Pengelola Wisata saat Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

25 November 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi - ada 10 aturanyang harus diterapkan pengelola wisata selama Natal dan Tahun Baru /Pixabay/Peggy_Marco/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah 10 aturan penting yang harus diterapkan oleh pengelola tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru.

Diketahui, pada saat Natal hingga Tahun Baru, PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia sehingga para pengelola wisata harus menyesuaikan denan aturan.

Aturan penting ini harus diterapkan pelaku atau pengelola wisata selama Natal dan Tahun baru sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri yang salah satunya membahas soal peraturan pengelola wisata tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Daily Bugle Hadir di TikTok bersama Betty Brand dari Spiderman No Way Home

Dalam Inmendagri tersebut, setidaknya ada 10 poin penting pengaturan di tempat wisata selama PPKM level 3 yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru.

Adapun 10 aturan penting yang harus diterapkan pengelola wisata adalah:

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Musisi Idgitaf: Nama Instagram, Umur dan Akun TikTok

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

Baca Juga: Lirik Lagu In The Name of Love By KEN'VIXX' Original Soundtrack The Heirs

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Itulah 10 aturan yang harus diterapkan pengelola wisata selama Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi sesuai aturan PPKM Level 3. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler