Walikota Semarang Serahkan Kasus Bullying Siswi SMP pada Polisi, Coreng Predikat Kota Ramah Anak

25 Mei 2022, 17:14 WIB
Walikota Semarang Serahkan Kasus Bullying Siswi SMP pada Polisi, Coreng Predikat Kota Ramah Anak /Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan kasus bullying dengan kekerasn fisik siswi SMP kepapada penyelidikan kepolisian.

Kepada polisi, Hendrar Prihadi meminta untuk mengusut tuntas kejadian bullying kekerasan fisik siswi SMP tersebut.

Kasus bullying dengan kekerasan fisik terjadi di Alun Alun Kota Semarang komplek Pasar Johar, mencuat pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Henny Rahman Ragu Hamil Anak dari Alvin Faiz, Hingga Lakukan Test Pack Berulang Kali

Pihaknya merasa prihatin dengan kejadian bullying dengan tindak kekerasan fisik tersebut, apalagi dilakukan oleh pelajar SMP, perempuan dan masih di bawah umur.

“Maka saya dukung Polrestabes untuk mengusut tuntas supaya membuat jera tidak hanya pelaku tapi generasi muda lainnya," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Pihaknya menyanyangkan terkait penyelesaian masalah pada anak muda sekarang, berakhir dengan bullying berupa kekerasan fisik.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun Terindah Henny Rahman, Hamil Anak dari Alvin Faiz

"Kalau memang ada perbedaan kan seharusnya diselesaikan secara baik-baik sesuai aturan hukum yang berlaku jangan di bully bahkan di keroyok ini kan jadi beban buat generasi muda kita,” kata Hendi, sapaan walikota.

Terlebih, Kota Semarang yang bepredikat Kota Ramah Anak, tercoreng dengan perilaku pelajar siswi sebuah SMP berplat merah tersebut.

Bahwa Kota Semarang tengah mencanangkan gerakan sekolah ramah anak, yakni sekolah sebagai tempat belajar yang aman bagi generasi muda.

Baca Juga: Hasil drawing Kualifikasi Piala Asia U17 dan U20 2023, Indonesia Ketemu Vietnam dan Malaysia Kembali

Namun sangat disayangkan jika prosesnya diwarnai kekerasan dengan cara bullying.

“Pak Kapolrestabes tidak perlu sungkan untuk memproses kasus ini, kita dukung. Saya sampaikan jika memang masuk unsur pidana ya silakan diproses,” katanya.

Selain itu pihaknya memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa mengeluarkan siswa yang terlibat kasus perundungan tersebut untuk dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga: Ini Sebab Israel Marah Besar ke Iran, Singgung Kiriman ke Palestina dan Libanon

“Kepala Disdik juga saya minta untuk mengeluarkan mereka dari sekolah dan pindah sekolah agar mereka bisa jera,” katanya.

“Jika ada yang seperti kejadian tersebut maka saya bilang ini oknum dan oknum ini harus kita bina lebih baik lagi dan diberi sanksi tegas,” tutupnya.

Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan bullying dengan kekerasan fisik oleh siswi SMP sudah ditangani Polrstabes Kota Semarang.

Ketiga pelaku siswi SMP yang melakukan bullying sudah diamankan dengan status tersangka, dikenai Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler