Cara Cairkan BSU Guru Honorer Atau PTK Non-PNS dari Kemendikbud, Cepat Sebelum 30 Juni 2021!

- 25 Juni 2021, 18:23 WIB
Cara Cairkan BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau non PNS
Cara Cairkan BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau non PNS /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS dari Kemendikbud.

Diketahui, Kemendikbud memberikan waktu kepada pada guru honorer atau PTK Non-PNS untuk segera mencairkan BSU sebelum batas akhir, yaitu 30 Juni 2021.

Jika melewati batas waktu tersebut, BSU dari Kemendikbud terancam tidak akan bisa diterima oleh para guru honorer atau PTK Non-PNS.

Baca Juga: Klub Liga 2 Persijap Rilis Jersey Baru, Segera!

Berikut ini cara mencairkan BSU guru honorer atau PTK Non-PNS Kemendikbud, siapkan dokumen berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani
  5. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun syarat bagi guru honorer atau PTK Non-PNS untuk menerima BSU Kemendikbud adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
  4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Profil Rudy Voller Striker Persijap Jepara, Energi Baru Menuju Liga 1  

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar memaparkan, BSU Kemendikbud untuk guru honorer atau PTK Non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah