- NIK sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap
- Alamat KTP dan usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka
- Penerima bantua akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon
- Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
- Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM
- Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank dan jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos). ***