Daftar Sektor Essential dan Non Essential 100 Persen WFH dan WFO Selama PPKM Darurat Jawa-Bali 2-20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 20:27 WIB
Daftar sektor essestial dan non essential serta kritikal yang WFH atau WFO selama PPKM Jawa Bali 2-20 Juli 2021
Daftar sektor essestial dan non essential serta kritikal yang WFH atau WFO selama PPKM Jawa Bali 2-20 Juli 2021 //Pixabay.com/StartupStockPhotos

 

PORTAL JEPARA - Berikut ada daftar rincian sektor essesntial dan non esesntial yang wajib 100 persen Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Jawa Bali.

Pemerintah telah menetapkan jika pada 2-20 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan ketentuan WFH dan WFO.

Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dear Warga Jepara: Belum Vaksinasi? Tenang, Stok Vaksin Banyak di 60 Faskes, Daftar Cukup Bawa KTP

Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Berikut daftar rincian sektor essestial dan non essential serta kritikal yang WFH atau WFO selama PPKM Jawa Bali.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Prima DMI Jateng Sarankan Hal Ini Jika Salat Iduladha 1442 Hijriah Terpaksa Digelar 

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah