Dirlantas Polda Jateng : Keluar dan Masuk Kabupaten / Kota Wajib Menunjukkan Surat Swab Antigen

- 3 Juli 2021, 12:50 WIB
Polda Jateng melakukan pengetatan wilayah. Keluar, masuk kabupaten / kota wajib menunjukkan surat antigen
Polda Jateng melakukan pengetatan wilayah. Keluar, masuk kabupaten / kota wajib menunjukkan surat antigen /Foto : Dok Humas Pemrov Jateng/

PORTAL JEPARA – Ditlantas Polda Jateng melaksanakan kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melakukan penguncian dibeberapa titik perbatasan di Jawa Tengah.

Hal ini di sampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di halaman Ditlantas Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin menyampaikan hal itu didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan sejumlah pejabat tinggi Ditlantas Polda Jateng.

Baca Juga: Cara Bisa Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat, Siapkan Dokumen dan Syaratnya

Dikatakan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian Indonesia melalui Koorlantas Mabes Polri dalam melaksanakan PPKM Darurat, di antaranya dengan melakukan Cek Ponit.

Untuk itu, Ditlantas Polda Jateng akan melakukan penguncian di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Hal ini untuk menekan penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah. Untuk itu dalam PPKM Darurat ini, Ditlantas Polda Jateng, akan melakukan kegiatan dengan mengunci perbatasan masuk Jateng,” kata Rudy, Sabtu 3 Juli 2021.

Selain itu, kata Rudy, Polda Jateng akan menutup semua perbatasan yang masuk Kota dan Kabupaten selama PPKM Darurat berlangsung.

Sehingga siapapun yang akan masuk ke kabupaten dan kota harus melakukan Swab Antigen.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah