PORTAL JEPARA - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya, di Jakarta ada 5 lokasi yang dibuka untuk melayani SIM Keliling.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta bisa memanfaatkan keberadaan mobil SIM Keliling sebelum masa berlaku habis.
Adapun jika masa berlaku habis, masyarakat Jakarta harus mengurus SIM dengan mekanisme membuat baru, serta tidak bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Namun perlu diketahui, selama pandemi mungkin lokasi SIM Keliling akan mengikuti regulasi dan bisa berubah setiap waktu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jepara 2021, Lokasi, Syarat Dokumen dan Lainnya
Berikut ini 5 lokasi SIM Keliling di Jakarta 2021:
1. Jakarta Utara: Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.
2. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
3. Jakarta Timur Mall Grand Cakung.