Aturan PPKM Darurat Kota Semarang Berubah, Ini 5 Poin Pentingnya

- 15 Juli 2021, 09:25 WIB
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. / Instagram/@semarangpemkot



PORTAL JEPARA - bagi kamu yang akan bepergian di Kota Semarang, catat ya, ternyata ada perubahan aturan PPKM Darurat di Kota Atlas.

Setidaknya ada 5 perubahan aturan PPKM Darurat Kota Semarang yang wajib  kamu ketahui agar tidak salah melangkah.

Nah, berikut aturan PPKM Darurat Kota Semarang yang berubah dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Berikut 5 poin penting perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang mulai 14 Juli 2021 yang juga memperbolehkan pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Jadwal Jam Buka Vaksinasi Gratis di Gradhika Kantor Gubernur Jateng, Tanggal Merah Libur

1. Poin pertama yang diubah adalah fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat buka 100 persen. poin ini masuk sektor critical.

2. Kantor perbankan dan lembaga keuangan untuk pelayanan masyarakat buka 50 persen, pelayanan administrasi buka 25 persen.

Kemudian pabrik buka 50 persen dan pelayanan administrasi perkantoran buka 10 persen.

3. Kegiatan pernikahan hanya untuk prosesi akad nikah/pemberkatan pernikahan/sakramen pernikahan dengan jumlah tamu paling banyak 10 orang.

4. Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah di rumah ibadah.

5. Untuk sektor non esensial dapat bekerja dengan sistem WFH di rumah 100 persen.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Juli 2021, Ini Link Daftar Vaksin Gratis di Bantul

Kemudian untuk sekolah dilakukan secara online di rumah 100 persen.

Keenam, tempat usaha mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar. Wajib menerapkan prokes ketat.

Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga barang. Tujuannya untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Lima poin penting itu tertuang dalam perubahan aturan PPKM Darurat Kota Semarang per 14 Juli 2021. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah