Kapolda Jateng Pantau Mobilitas Kendaraan di Exit Tol Sragen Jelang Penutupan 16 - 22 Juli 2021

- 15 Juli 2021, 19:04 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau mobilitas kendaraan di Exit Tol Sragen
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau mobilitas kendaraan di Exit Tol Sragen /Humas Polda Jateng/

PORTAL JEPARA - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau mobilitas kendaraan di Exit Tol Sragem saat melakukan kunjungan kerja secara mendadak di Kabupaten Sragen.

Hal ini dalam rangka memantau mobilitas kendaraan di ruas jalur Exit Tol Sragen, utamanya terhadap rencana penutupan exit tol secara serentak 16 - 22 Juli 2021, besok.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib diperiksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja.

"Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Kapolda Jateng, Kamis 15 Juli 2021.

Penegakan peraturan ini, kata Kapolda Jateng, terhitung sejak 16 sampai 22 Juli 2021, seluruh kendaraan pengangkut orang wajib diperiksa.

Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam.

"Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng menambahkan, kendaraan yang boleh melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah