Golongan SIM C, Berikut Ini Perbedaan Antara SIM C, SIM C1, SIM C2

- 16 Juli 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi perbedaan antara SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi perbedaan antara SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah SIM C yang akan digolongkan menjadi 3, yaitu SIM C, SIM C1, SIM C2.

Sebagai pengendara sepeda motor, kita harus tahu perbedaan antara SIM C, SIM C1, SIM C2.

Dengan demikian, kita bisa memutuskan apakah harus membawa SIM C, SIM C1, SIM C2 jika mengendarai kendaraan bermotor kita.

Adapun batasan usia paling rendah untuk membuat SIM C, SIM C1, SIM C2 adalah sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca Juga: Nonton Drakor Revolutionary Sisters Sub Indonesia, Temukan Siapa Pembunuh Ibu

Adapun perbedaan antara SIM C, SIM C1, SIM C2 berdasarkan jenis kendaraan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2" adalah sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Nonton Ikatan Cinta Mahfud MD Sewot Kesaksian Mama Sarah, Enggak Bagus Buat Hukum di Indonesia

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI. ***

(Alza Ahdira/ Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah