4 Butir Fatwa PP Muhammadiyah Tentang Kurban Idul Adha 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19

- 17 Juli 2021, 18:26 WIB
4 Fatwa PP Muhammadiyah Tentang Kurban Idul Adha 1442 H di masa pandemi Covid-19
4 Fatwa PP Muhammadiyah Tentang Kurban Idul Adha 1442 H di masa pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

PORTAL JEPARA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa atau tuntunan tentang ibadah kurban Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19.

Setidaknya ada empat butir fatwa yang keluarkan PP Muhammadiyah terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha 1442 H.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait dengan ibadah penyembelihan hewan kurban dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Dua Butir Fatwa PP Muhammadiyah Tentang Shalat Idul Adha 1442 H di Tengah Covid-19

Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, PP Muhammadiyah turut serta mengambil peran dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.

Dalam konteks peribadatan umat Islam Indonesia di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang ibadah kurban Idul Adha 1442 H.

Berikut fatwa PP Muhammadiyah terkait ibadah kurban Idul Adha 1442 mengacu pada Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Baca Juga: Kisah Nyata Kiai Maslah di Kabupaten Muara Enim, Hikmah Dibalik Memajang Logo NU di Rumah

Kemudian, fatwa tanggal 03 Zulko'dah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah