PPKM Daruat Diperpanjang, 15 Kota di Luar Pulau Jawa Ini Masuk Daftar

- 20 Juli 2021, 20:41 WIB
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, termasuk Kota di luar pulau Jawa
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, termasuk Kota di luar pulau Jawa /YouTube / Sekretariat Presiden/

PORTAL JEPARA - PPKM Darurat secara resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Selain Pulau Jawa, ada 15 Kota di luar Pulau Jawa yang juga harus memberlakukan pelaksanaan PPKM Darurat.

Diketahui, sebelumnya PPKM Darurat hanya berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali saja mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Adapun daftar nama kota atau kabupaten luar pulau Jawa yang wajib memberlakukan PPKM Darurat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang,Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Jepara, Sapi Kurban Lepas di Jalan Raya

Alasan Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat adalah masih tingginya penularan Covid-19 di berbagai daerah.

Setelah keputusan ini, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Jika kasus Covid-19 mulai terkendali dan menunjukkan penurunan, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemain PSIS Semarang Bruno Silva Jago Mancing di Kali, Kepala Plontosnya Kepanasan Bikin Ngakak

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah