Syarat Dapat BSU Rp1 Juta dari Kemnaker di Masa Pandemi

- 23 Juli 2021, 13:43 WIB
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta segera ditransfer ke rekening karyawan.
ILUSTRASI: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta segera ditransfer ke rekening karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.

Diketahui, pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah akan memberikan BSU untuk sekita 8 juta pekerja di Indonesia.

Namun untuk bisa menerima BSU sebesar Rp1 juta ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Syarat ini lebih ketat dari penerima BSU BLT sebelumnya, yaitu senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Rp1 Juta, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Adapun kriteria yang ditentukan sebagai penerima BSU BLT Rp1 Juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah