Aturan dan Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 08:00 WIB
Aturan dan syarat melakukan perjalana  di masa PPKM Level 4
Aturan dan syarat melakukan perjalana di masa PPKM Level 4 /Instagram @kemenhub151/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah aturan dan syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4.

Diketahui, pemerintah telah mengganti PPKM Darurat menjadi PPMK Level 4 atau sesuai dengan tingkat kerawanan penularan Covid-19 di masing-masing daerah.

Untuk itu, aturan dan syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 juga diatur untuk memberikan keamanan bagi semua pihak.

Namun apakah aturan dan syarat dalam PPKM Level 4 tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni ketika PPKM Darurat? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Milad MUI Jateng Ke-46 Tahun dan Halaqah ‘MUI Dibutuhkan - MUI Dikritik’

Dikutip dari Sinar Jateng dalam artikel berjudul "Aturan Syarat Dalam Perjalanan atau Berkendara pada Masa PPKM Level 4, Berikut Informasi Selengkapnya", ada beberapa wilayah yang masuk ke dalam level 4.

Adapun wilayah tersebut di antaranya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hal tersebut membuat aturan syarat perjalanan dan berkendara selama PPKM Level 4 sama seperti penerapan PPKM Darurat sebelumnya.

Setiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: sinar jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah