PORTAL JEPARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Satgas Covid-19 meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat provinsi untuk mengawasi tarif PCR di daerahnya.
Disebutkan Satgas Covid-19, Kemenkes telah menetapkan penurunan harga tes PCR sebesar 45 persen.
Dengan demikian, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa - Bali adalah Rp495.000 dan di luar Jawa - Bali Rp525.000.
"Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari covid.go.id, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Klik viktori.semarangkota.go.id Pendaftaran Vaksinasi Remaja 12-17 Tahun Kota Semarang Agustus
Selain itu, dalam perkembangan penerapan PPKM Level 4, pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat perbelanjaan
Tentunya, dengan meninjau penerapan kedisiplinan yang trlah diterapkan dengan baik di lapangan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik Rp1.000, Jadi Rp947.000 per Gram
Sementara untuk penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa - Bali, upaya pengendalian berfokus pada penekanan mobilitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, peningkatan upaya 3T utamanya tracing, mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat dan peningkatan cakupan vaksinasi. ***