Manfaatkan Program Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Cuma Sampai 6 September 2021

- 25 Agustus 2021, 11:56 WIB
Manfaatkan kebijakan hapus denda pajak kendaraan bermmotor di Jateng sampai 6 September 2021
Manfaatkan kebijakan hapus denda pajak kendaraan bermmotor di Jateng sampai 6 September 2021 /twitter @kominfo_jtg/

PORTAL JEPARA - Kabar gembira bagi masyarakat bahwa Pemprov Jawa Tengah (Jateng) memberikan program hapus denda pajak kendaraan bermotor hingga 6 September 2021.

Oleh karena itu, bagi masyarakat Jateng diharapkan segera memanfaatkan momen ini sebelum 6 September 2021 untuk membayar pajak kendaraan.

Pengumuman berakhirnya program hapus denda pajak kendaraan bermotor ini disampaikan oleh akun twitter Kominfo Jateng, @kominfo_jtg pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Besok Kamis 26 Agustus 2021

Dalam unggahan tersebut, admin mengingatkan bahwa program hapus denda pajak kendaraan bermotor ini tinggal 13 hari lagi.

"Akan berakhir dalam 13 hari..
Ayo segera manfaatkan program hapus denda pajak kendaraan bermotor ini..," tulisnya.

"Batasnya cuma sampai tanggal 6 September 2021 loh.." sambungnya dalam twit yang sama.

Selain itu, dalam poster yang diunggah juga terdapat cara melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Bicara Soal Target Pribadi dan Bali United di BRI Liga 1

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x