Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin Setelah Sembuh, Asalkan..

- 4 Oktober 2021, 12:12 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membolehkan penyintas Covid-19 menerima vaksin setelah 1 bulan sembuh
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membolehkan penyintas Covid-19 menerima vaksin setelah 1 bulan sembuh /Dok. Covid19.go.id

PORTAL JEPARA - Penyintas Covid-19 yang sudah sebulan sembuh boleh diberikan vaksin.

Namun tidak semua penyintas Covid-19 yang sembuh langsung bisa diberikan vaksin.

Ada syarat bagi penyintas Covid-19 jika ingin menerima vaksin dalam satu bulan setelah masa sembuhnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19.

Baca Juga: Hoaks Jadi Penghambat Vaksinasi di Jepara, Tokoh Agama Diminta Turun Tangan Bantu Pemerintah

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dikutip Senin 4 Oktober 2021.

Bagi penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh menerima vaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Setelah diberikan vaksin, masyarakat tetap diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Hal ini dilakukan agar herd immunity segera terbentuk dan tidak ada lagi yang terpapar Covid-19 setelah divaksin.

Baca Juga: Chelsea Puncak Klasemen Liga Inggris Karena Liverpool Imbang Lawan Manchester City

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.

Namun sekarang, masyarakat penyintas Covid-19 bisa vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh asalkan bergejala ringan. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah