Tenang, Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Zivifax Halal

- 10 Oktober 2021, 15:09 WIB
MUI menetapkan vaksin Zivifax halal, masyarakat diminta tak ragu.
MUI menetapkan vaksin Zivifax halal, masyarakat diminta tak ragu. /Dok. MUI

PORTAL JEPARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Zifivax halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sebelum titetapkan halal, vaksin Zivifax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Untuk membuat masyarakat yakin, MUI juga mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China pada 28 September 2021.

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Terbaru Oktober 2021 untuk Lulusan S1 dan D3

Untuk menetapkan vaksin Zivifa halal, MUI telah melakukan beberapa tahapan, seperti memeriksa dokumen dan pemeriksaan kujungan lapangan.

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah