Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 17:41 WIB
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021 /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL JEPARA - Berikut daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar di OJK terbaru Oktober 2021.

Informasi fintech lending pinjaman online atau pinjol yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK dapat disimak.

OJK telah merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar memiliki izin usaha. Berdasarkan data teranyar setidaknya ada 106 perusahaan.

Ketua OJK, Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Ungkap Alasan Rohit Chand Belum Bisa Diperkuat Persija Jakarta

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh saat konferensi pers, seperti dikuti dari PMJ News Selasa 19 Oktober 2021.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian, Wimboh mengimbau agar pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x