Cuti Bersama 24 Desember Ditiadakan Demi Cegah Covid-19 Gelombang Ketiga

- 27 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi kalender. Pemerintah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021 untuk cegah Covid-19.
Ilustrasi kalender. Pemerintah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021 untuk cegah Covid-19. /Unsplash/Adam Tinworth/

PORTAL JEPARA - Pemerintah meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Covid-19 gelombang ketiga yang berpotensi terjadi saat liburan panjang akhir tahun.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy juga telah menyiapkan regulasi untuk yang melanggar larangan cuti bersama 24 Desember 2021 ini.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir Effendy, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Pahlawan Libur atau Tidak? Ini Jadwal Hari Libur Nasional Tanggal Merah Tahun 2021

Adanya liburan panjang akhir tahun jika cuti bersama tetap ada adalah berpotensi menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah