Syarat Penerbangan Terbaru di Masa Pandemi, Ketentuan PCR Berubah

- 2 November 2021, 09:22 WIB
Syarat penerbangan terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang termasuk hasil tes PCR
Syarat penerbangan terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang termasuk hasil tes PCR /Portal Jepara/Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah syarat untuk melakukan penerbangan di masa pandemi yang baru, salah satunya mengenai tes PCR.

Dalam syarat penerbangan sebelumnya, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam 2x24 terakhir.

Namun dalam syarat penerbangan terbaru, calon penumpang bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam terakhir.

Perubahan syarat penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini Hujan Petir Disertai Angin Kencang, Selasa 2 November 2021

Dalam surat tersebut, syarat penerbangan juga mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

"Penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, 29 Oktober 2021.

"Sedangkan aturan perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya.

Perubahan mengenai tes PCR ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah