Protes Soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Mardani Ali Sera: Merusak Norma Kesusilaan

- 10 November 2021, 18:36 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera protes soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera protes soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. /Instagram @mardanialisera/

PORTAL JEPARA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera protes Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Mardani Ali Sera menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bisa merusak norma kesusilaan.

Selain itu, Mardani Ali Sera menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang legalisasi kebebasan seks di lingkungan kampus.

Hal tersebut diungkapkannya melalui akun twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Girlgrup Billie Debut dengan Rilis MV RING X RING, Begini Nih Serunya

"Itu jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seks. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan seks. Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” kata Mardani Ali Sera.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Peraturan itu dikeluarkan untuk menyikapi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Namun, terdapat beberapa pihak yang merasa keberatan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah