Ada 6 Aturan Poligami Dalam Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Serta Ayat Al Quran

- 18 November 2021, 13:14 WIB
Poligami Dalam Islam dan Undang Undang Perkawinan
Poligami Dalam Islam dan Undang Undang Perkawinan /Pixabay/qimono/



PORTAL JEPARA - Berikut penjelasan fakta poligami dalam hukum Islam yang menjadi bahan perbincangan di Twitter. lalu sebenarnya bagaimana pandangan dari Undang Undang Perkawinan.

Unggahan video Narasi Newroom yang membagikan tentang mentoring poligami menuai pro kontra di masyarakat. Bandingkan dengan Undang Undang Perkawinan berikut ini.

Simak artikel ini untuk mengetahui fakta poligami yang dijelaskan dalam hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan.

Baca Juga: Heboh Mentoring Poligami Berbayar: Ceraikan Istri Karena Menopause

Ingin tau fakta poligami menurut hukum Islam? Simak penjelasan fakta poligami dalam hukum islam pada artikel ini sampai habis.

Nama poligami pun kembali banyak dibahas oleh netizen. Ada yang pro, dan tidak sedikit yang kontra dengan poligami.

Namun sebelum itu simak aturan poligami pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang hampir sama dengan UU Perkawinan.

Berikut aturan poligami dalam Instruksi tersebut:

1. Suami hanya boleh beristri sebatas 4 istri.

2. Harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Menikah, Atta Halilintar Izin Poligami, Aurel Hermansyah: Aku Mundur

3. Harus memperoleh persetujuan istri sebelumnya.

4. Harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.

5. Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak mendapat persetujuan dari istri sebelumnya.

6. Dapat melakukan banding di pengadilan agama jika istri sebelumnya tidak mengijinkan

Fakta aturan poligami dalam hukum Islam dijelaskan melalui QS. An Nisa ayat 129 dengan arti sebagai berikut.

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”, QS An Nisa ayat 129.

Baca Juga: Biodata dan Profil Jacob Batalon Lengkap, Pemeran Ned Sahabat Spiderman No Way Home

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Kaidah Tafsir mengatakan bahwa surat An Nisa’ ayat 129 memiliki tafsir tidak akan sama sekali sampai kapanpun.

Itulah sedikit penjelasan mengenai fakta poligami dalam hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan yang diperkuat dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991.***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah