Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru, Jateng Tunggu Aturan Pusat : Larang ASN Cuti dan Mudik

- 19 November 2021, 22:26 WIB
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru, Jateng Tunggu Aturan Pusat : ASN Dilarang Cuti dan Mudik
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru, Jateng Tunggu Aturan Pusat : ASN Dilarang Cuti dan Mudik /Dok. Humas Prov. Jateng

PORTAL JEPARA - Adanya rencana pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemprov Jateng masih menunggu aturan resmi dari pusat. 

Pemprov Jateng sebetulnya setuju dengan apa yang dinyatakan Menko PMK soal rencana pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Hanya saja, Jateng juga menunggu aturan resmi dari pusat dalam hal ini SE Kemendagri agar lebih mudah dalam penerapannya di lapangan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 Kemendesa, Ketahui Jadwal dan Syaratnya Sekarang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku menunggu aturan resmi dari Kemendagri jika PPKM Level 3 diberlakukan saat Nataru.

“Belum (PPKM Level 3), kita masih menunggu SE Mendagri,” kata Ganjar Jumat, di Gradhika Bhakti Praja, Jumat 19 November 2021.

Meski begitu, Ganjar mengaku sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.

Baca Juga: Lirik Lagu Kecewa Oh Sungguh Kecewa - Era Syaqira, Sukandi Dabar yang Lagi Trending YouTube

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan pihak yang terkait dengan Nataru seperti para pemuka agama untuk membuka komunikasi aspirasi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x