10 Aturan Penting bagi Pengelola Wisata saat Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

- 25 November 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi - ada 10 aturanyang harus diterapkan pengelola wisata selama Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - ada 10 aturanyang harus diterapkan pengelola wisata selama Natal dan Tahun Baru /Pixabay/Peggy_Marco/

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah 10 aturan penting yang harus diterapkan oleh pengelola tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru.

Diketahui, pada saat Natal hingga Tahun Baru, PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia sehingga para pengelola wisata harus menyesuaikan denan aturan.

Aturan penting ini harus diterapkan pelaku atau pengelola wisata selama Natal dan Tahun baru sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri yang salah satunya membahas soal peraturan pengelola wisata tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Daily Bugle Hadir di TikTok bersama Betty Brand dari Spiderman No Way Home

Dalam Inmendagri tersebut, setidaknya ada 10 poin penting pengaturan di tempat wisata selama PPKM level 3 yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru.

Adapun 10 aturan penting yang harus diterapkan pengelola wisata adalah:

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x