PORTAL JEPARA - Menjelang perayaan natal dan libur tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan aturan baru penerapan PPKM Level 3.
Penerapan PPKM Level 3 Nataru yang dilakukan oleh Pemkot Semarang ini dilakukan untuk mencegah adanya peningkatan kasus dan terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Tak hanya menerapkan kebijakan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Semarang juga menerapkan aturan baru mengenai semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.
Baca Juga: Cek di Sini, Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa PLD 2021 Kemendesa
Selain PPKM Level 3 dan ASN dilarang cuti, ada juga beberapa peraturan lainnya yang diterapkan oleh Pemkot Semarang sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Melalui aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021, Pemkot Semarang menerapkan aturan dan membatasi mobilitas masyarakat seperti saat PPKM Level 3 , meskipun saat ini Kota Semarang sudah ada di PPKM Level 1.
Kebijakan tersebut, akan diterapkan dan berlangsung dari 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022. Apa saja kebijakan kebijakan tersebut, simak berikut ini.
Baca Juga: Link Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa PLD 2021 Kemendesa, Klik di sini
- Penerapan PPKM Level 3.