PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara untuk cek NIK KTP Anda terdaftar di pusat atau tidak dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.
Kini, Anda bisa mengetahui NIK KTP Anda terdaftar atau tidak dengan hanya melalui SMS atau WhatsApp.
Dalam instagram @indonesiabaik.id ditunjukkan bagaimana cara untuk melakukan cek NIK KTP ini karena sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Soal Nikah Tapi Belum Punya Pekerjaan, Ortu Wajib Camkan!
Namun, NIK KTP terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda apakah valid terdaftar di pusat atau tidak? simak ulasan berikut ini.
Untuk mengetahui status NIK KTP terdaftar atau tidak, kini masyarakat bisa melakukannya secara mudah.
1. Lewat SMS
ketik cek#KTP#NIK kirim ke nomor Discukcapil Kemendragri 081536369999
2. Lewat WhatsApp
Tuliskan dengan format Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 081326912479
Baca Juga: PSIS Semarang vs Madura United, Dragan Djukanovic Beberkan Kelemahan Timnya
Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar jangan panik, lakukan langkah berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantro Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Serahkan semua dokumen kepada petugas
2. Laporkan melalui call center
Lakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537
Laporkan melalui media sosial
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil sedangkan akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Itulah cara cek NIK KTP Anda apakah benar terdaftar valid di Dukcapil pusat atau tidak hanya lewat SMS dan WhatsApp. ***