PORTAL JEPARA - Polisi berjanji akan membebaskan warga Wadas hari ini soal peristiwa yang terjadi sejak Selasa 8 Februari 2022.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan 64 warga Wadas karena terjadi perselisihan saat pengukuran tanah.
Saat ini, 64 warga Wadas tersebut diamankan di Mapolres Purworejo.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Polisi mengambil sikap mengamankan warga Wadas karena terjadi perselisihan saat pengukuran tanah.
Baca Juga: Doa Buka Puasa 7 Rajab 1443, Jadwal Adzan Magrib Rabu 9 Februari 2022
Dalam peristiwa tersebut, ada warga Wadas yang setuju dan kontra dengan pengukuran tanah yang ada di Wadas.
Kapolda Jateng berjanji hari ini akan membebaskan warga yang ditahan agar tidak terjadi perselisihan.
"Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," katanya.
Kapolda menegaskan, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.