Kota Semarang Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi

- 22 Februari 2022, 10:45 WIB
Kota Semarang Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi
Kota Semarang Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi /Tangkap layar Instagram @dogmeatfreeindonesia

PORTAL JEPARA - Kota Semarang resmi larang peredaran daging anjing untuk konsumsi.

Larangan konsumsi daging anjing di Kota Samsung, diterbitkan Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.

Maka, Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Selasa 22 Februari 2022: Zalim Tayang Siang, Lanjut Detective Conan

"Lebih menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus," katanya, Senin 21 Februari 2022.

Selain menerbitkan surat edaran, juga melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi.

Serta edukasi melalui koordniasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Bioskop TransTV Hari Ini Selasa 22 Februari 2022, Ada Man of Steel dan First Kill

“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah