Menanggapi keputusan pemerintah terkait syarat mudik, Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers virtualnya menyampaikan beberapa aturan mudik lebaran tahun 2022.
Dalam Konferensi Pers yang diunggah kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada 24 Maret 2022, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan jika masyarakat ingin mudik sebaiknya di booster agar memperkecil kemungkinan orang yang dikunjunginya terkena covid-19.
“Ini vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama ke para orang tua, padahal orang tua pada saat lebaran ini menjadi sasaran kunjungan anak-anak dan cucu-cucunya,” jelas Budi.
Adapun kriteria-kriteria atau syarat mudik yang disampaikan Kementerian Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di antaranya yaitu:
1. masyarakat yang mudik dengan surat vaksin lengkap (2x vaksin) dan booster maka tidak akan di tes lagi.
2. Masyarakat yang mudik dan belum melakukan booster atau baru melakukan 2 kali vaksin, harus melampirkan tes antigen.
3. Sedangkan Jika baru satu kali vaksin, harus melampirkan tes PCR.
Bagi masyarakat yang mudik nanti apabila belum memenuhi syarat, seperti halnya baru vaksinasi lengkap saja dan belu booster ataupun yang hanya baru saku kali vaksin saja nanti akan disediakan oleh pemerintah untuk melakukan tesnya di jalur mudik.***