PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara untuk membuat SKCK online dan offline sebagai syarat mendaftar kerja di BUMN.
Diketahui, SKCK menjadi syarat untuk melamar kerja di BUMN yang dibuka pemerintah hari ini.
Adapun biaya Pembuatan SKCK Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri Sebesar Rp30.000.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online maupun offline? Sebelum itu, simak persyaratan dan dokumen untuk membuat SKCK berikut ini:
Baca Juga: Plat Nomor Mobil Minibus Terbakar Habis di Banjarnegara
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.