PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah cara untuk membuat SKCK online dan offline sebagai syarat mendaftar kerja di BUMN.
Diketahui, SKCK menjadi syarat untuk melamar kerja di BUMN yang dibuka pemerintah hari ini.
Adapun biaya Pembuatan SKCK Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri Sebesar Rp30.000.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online maupun offline? Sebelum itu, simak persyaratan dan dokumen untuk membuat SKCK berikut ini:
Baca Juga: Plat Nomor Mobil Minibus Terbakar Habis di Banjarnegara
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.
Fotokopi Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri.
Adapun Cara Membuat SKCK Online adalah sebagai berikut:
Membuka “Situs SKCK Online Polri” dengan Link “skck.polri.go.id”.
Registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.
Lampirkan file persyaratan.
Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluam dengan membawa Barcode dan pesyaratan untuk mencetak SKCK.
Baca Juga: Ada Berapa Post Credit Scene Fantastic Beast 3 The Secrets of Dumbledore
Sementara itu, cara untuk membuat SKCK secara offline adalah sebagai berikut ini:
Pemohon datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan.
Pemohon mengisi daftar pertanyaan di Loket Pelayanan.
Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di Loket Pelayanan.
SKCK siap dicetak. ***